Selasa, 22 September 2015

HOTEL BUKIT KUBU DALAM PERKARA

PN Kabanjahe Kabulkan Gugatan Merhat Br Purba Terhadap PT Bukit Kubu Berastagi
Kamis, 13 Maret 2014 | 15:28:31

SIB/Alexander Hr Ginting
BUKIT KUBU : Areal tanah Bukit Kubu yang disengketakan terletak sebelah kanan sebelum memasuki kota wisata Berastagi.
T Karo (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, mengabulkan  gugatan Merhat Purba dkk terhadap tergugat PT Bukit Kubu atas keabsahan kepemilikan sebidang tanah di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi dalam perkara nomor : 50/Pdt.G/2012/PN-KBJ tertanggal 28 Desember 2012.

“Dari dalil-dalil yang ada, maka gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan menghukum tergugat,” ujar Ketua Majelis Hakim Saut Maringan Pasaribu SH  didampingi hakim anggota Doris SH, Eva Br Sembiring SH dan panitera pengganti Hery Pinem SH, Selasa (11/3) di PN Kabanjahe.

Dalam sidang, majelis hakim memutuskan, poin pertama mengabulkan gugatan penggugat I dan II, poin ke dua penggugat I dan II berhak atas PT Bukit kubu hotel, poin ke tiga sertifikat HGB 7,8,9,10-15 dinyatakan tidak sah, poin ke empat menghukum tergugat sebanyak Rp 1,934 miliar. 

Menyatakan dalam hukum bahwa tanah objek terperkara setempat dikenal dengan nama Juma Pasar atau disebut juga Bukut Kubu adalah harta warisan dari almarhum Bale Purba. Menyatakan demi hukum pengugat I dan II berhak atas tanah terperkara harta warisan peninggalan dari almarhum Bale Purba dan harta mana belum pernah dibagi-bagi secara sah kepada seluruh ahli waris dari Almarhum Bale Purba termasuk kepada penggugat I dan penggugat II.

Menyatakan  Penerbitan SHM atas nama tergugat tidak sah. Dan menyatakan uang sewa di terima tergugat sebanyak Rp 1,934 Miliar untuk diserahkan kepada penggugat.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum pihak tergugat untuk membayar kerugian moril yang diderita penggugat sebesar Rp 200 juta dan kerugian pekara Rp 4,5 juta. Sedangkan lahan seluas 4804 meter persegi yang dikuasai pihak tergugat agar dikosongkan.

“Apabila ada pihak yang merasa keberatan atas putusan kami ini, diperbolehkan melakukan upaya hukum lain sesuai ketentuan undang-udangan,”ujar Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu.

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Dahsat Tarigan SH, Uratta Ginting SH dkk menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sedangkan pihak kuasa hukum tergugat Robianto Sembiring SH belum ada menyatakan mengajukan upaya banding dalam persidangan putusan tersebut. (BR2/B1/f)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar